Nunukan, 11 Desember 2024 – Di sekitar patok perbatasan RI-Malaysia Nomor A685, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah dilakukan penggagalan pengiriman dua orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal oleh personel Pos Gabungan Bersama (Gabma) Simanggaris, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, pada hari ini.
Operasi ini bermula saat Letda Arm Toffano Adita Bangun, Komandan Pos Gabma Simanggaris, memerintahkan dua personelnya, Sertu Muhammad Ilham dan Praka Iswanto, untuk melaksanakan patroli keamanan di jalur tikus dekat patok perbatasan. Jalur ini kerap digunakan sebagai rute ilegal menuju Malaysia.
Selama patroli, personel melihat dua laki-laki mencurigakan yang membawa ransel dan berjalan di pinggiran tebing menuju arah jalur tikus. Kedua pria tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan dokumen. Setelah diperiksa, keduanya, yang diketahui bernama Yopi Mari (54 tahun) dan Dino Fahriternyata (16 tahun), tidak memiliki dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri.
Sertu Muhammad Ilham segera melaporkan penemuan tersebut kepada Letda Arm Toffano. Selanjutnya, kedua CPMI ilegal itu dibawa ke Pos Gabma Simanggaris untuk diproses lebih lanjut. Setelah pemeriksaan awal, mereka diserahkan kepada pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk penanganan lebih lanjut.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan serta melindungi warga negara dari risiko eksploitasi sebagai pekerja migran ilegal. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, terutama di jalur-jalur yang sering digunakan untuk aktivitas ilegal, " ujarnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam mendukung keamanan nasional dan melindungi warga negara Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.